Bertemu An-Naim

14 December 2007, posted in news,

Image Hosted by ImageShack.us

Saya lupa memposting wawancara menarik ini. Akhir Juli lalu, saya (and my editor,) menjumpai Abdullah an-Naim untuk wawancara khusus.

Abdullah an-Naim adalah pemikir Islam terkenal asal Sudan, sekaligus kontroversial. Pandangannya yang kerap mendapat kritik adalah syariat sebagai sesuatu yang sakral sekaligus produk budaya manusia.

Naim datang ke Indonesia karena diundang oleh penerbit Mizan. Buku terbarunya berjudul “Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah” diterbitkan Mizan akhir Juli lalu.

Edisi bahasa Indonesia ini justru mendahului versi bahasa Inggris. Versi bahasa Inggris baru akan diterbitkan pada tahun 2008, rencananya, oleh Harvard University Press.

Naim menginap di hotel Kristal, Jakarta Selatan. Wawancara akan berlangsung di kamar hotelnya. Kami sampai di hotel sekitar jam 7 dan segera menuju kamarnya. Naim menyambut hangat. Rupanya ia sudah menunggu. Saya perhatikan sepertinya ia baru selesai sholat maghrib. Soalnya saya lihat sajadah tersampir di lemari dekat TV.

Awalnya ngobrol ngalor-ngidul dulu. Perbincangan dilakukan dalam bahasa Inggris. Dia tanya kami ingin minum apa. Kopi aja deh. Ups, ternyata ga ada air panas. “Sori, saya masak air dulu,” kata Naim (hehehe, in english tentu)

My editor awalnya sudah memberikan background tentang pemikiran Naim. Ia bilang bahwa Naim memang agak trauma dengan negara. Ia menduga itu ada kaitannya dengan fakta bahwa gurunya, Mahmoud Ali, divonis mati oleh negara karena dianggap menyimpang.

(Well, that makes sense. Plato juga menolak demokrasi karena justru demokrasi –alias suara terbanyak— membuat gurunya, Socrates, harus meminum racun)

Naim sendiri memang tegas menolak konsep negara Islam. Dia bilang ide negara Islam adalah sesuatu yang secara konseptual tidak valid.

Selama wawancara, my editor (background pesantren-nya kuat, alumnus jurusan syariah UIN) yang lebih banyak mendominasi pertanyaan. Dia terlihat jelas bisa mengimbangi pemikiran Naim. Wawancara pun mengalir, seperti diskusi, bahkan debat.

Saya ingat ketika kami sampai pada soal negara Islam, di mana negara memiliki hak untuk memaksa penduduknya sholat. Jawaban Naim atas konsep itu sangat tegas.

Dia bilang:

..patuh pada syariat adalah kewajiban muslim. Jadi secara pribadi saya tidak punya anggapan bahwa syariat itu tidak mengenakkan. Tidak. Karena itulah saya menyebutkan menegosiasikan masa depan syariat. Saya percaya pada masa depan syariat. Tapi masa depan itu berada di luar negara. Membiarkan negara mengambil alih syariat akan merusak masa depan syariat. Karena itu akan membuat orang jadi munafik. Nifaq. Karena saya jadi patuh bukan karena ketakutan saya kepada Allah, melainkan pada negara. Di Sudan mereka memaksa orang untuk menutup toko dan pergi ke masjid untuk sholat. Dan ada petugas yang membawa cambuk. Kalau Anda pergi ke masjid untuk sholat, Anda sholat kepada negara, bukan kepada Allah. Hanya kalau Anda memilih pergi ke masjid karena pilihan Anda sendiri, Anda beribadah kepada Allah.

My editor langsung menyambar lagi. “Bagaimana dengan pendapat bahwa pemaksaan adalah langkah awal, training, sebelum sampai pada tahap beribadah kepada Allah? tanyanya.

Tapi itu berarti menegasikan prinsip niat. Anda tidak bisa punya agama tanpa niat. Niat untuk patuh harus datang secara sadar. Dalam syariat, perbuatan itu tidak valid sepanjang niat itu kosong. Jadi ada laki-laki tua berusia 50 tahun, dan dia membutuhkan negara untuk menyuruhkan ke masjid, dan kita mengatakan sholatnya valid? Saya katakan sholat itu tidak valid. Itu tidak akan pergi ke manapun. Mengapa negara harus menjadi posisi penyuruh? Apakah mereka menjadi muslim karena pilihan sendiri atau bukan? Kalau mereka menjadi muslim karena kesadaran, mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri. Tapi Anda tidak bisa bicara tentang warga negara yang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang mereka sendiri tidak suka rela.

Saya agak tercenung mendengar jawaban Naim yang cerdas itu. Maklum, saya tidak pernah melihat dari perspektif itu. Belum pernah terpikir oleh saya bahwa ibadah itu tidak valid bila niat itu kosong.

Pembicaraan lalu mengalir lebih intens. Naim sebenarnya tidak menolak syariat. Hanya, dia menolak ketika syariat dijadikan hukum negara karena syariat semata. Dia bisa menerima kalau dasarnya adalah ketertiban publik. Berikut petikan wawancara kami seputar itu:

Jadi menurut Anda, kalau sebuah negara hendak menerapkan syariat, prinsipnya harus aspek sosial ekonomi, bukan karena syariat itu sendiri?
Ya. Dan bahwa kerangka negara adalah konstitusi, hak-hak fundamental, dan kesamaan warga negara. Jadi hukum apa pun yang melanggar ketiga prinsip itu tidak boleh disahkan karena inkonstitusional.

Dengan prinsip itu, memang bisa mengakomodir prinsip-prinsip syariat yang bersifat publik seperti soal judi, pelacuran. Tapi bagaimana dengan hukum syariat yang lain seperti potong tangan, zina? Apakah karena kita tinggal di negara sekular, kita harus menerima fakta bahwa tetap ada hukum yang sekular?
Semua kehidupan kita itu sekular. Manusia itu sekular. Tidak ada yang sakral dari manusia. Apa artinya sekular? Sekular berarti di dunia ini, saat ini. Sekular bukanlah suatu ideologi. Kehidupan ini adalah sekular. Sekular sejak akar, tapi dibimbing oleh petunjuk-petunjuk moral dari rasul. Jadi Anda bisa bilang kalau kehidupan manusia itu adalah fusi antara keberadaanya saat ini dan petunjuk moral ideal yang berasal dari Al Quran. Point saya, oke, kalau Anda ingin menerapkan hukum potong tangan, rajam bagi pezina, bawalah itu untuk diperdebatkan. Kalau seseorang mengajukan keberatan konstitusional atas usul tersebut, biarlah konstitusi yang memutuskan. Kalau Anda membiarkan sebuah hukum ditegakkan hanya karena Anda yakin itu adalah syariat, tanpa mempertimbangkan konstitusi, berarti Anda tinggal di sebuah negara yang tanpa konstitusi seperti Arab Saudi. Tapi karena Anda tinggal di sebuah negara yang memiliki konstitusi, maka biarlah konstitusi yang memutuskan.

Bisakah Anda memberikan contoh konkret syariat yang berhasil menjadi undang-undang seperti pemikiran Anda?
Misalnya pembatasan tentang judi, pelacuran. Ada banyak hukum syariat di mana ketika orang memperdebatkannya, mereka melihatnya dari segi kebijakan sosial. Mereka memberi penjelasan dari segi kebijakan sosial mengapa aturan ini perlu.
Anda tahu khuluk? Khuluk adalah prinsip syariat di mana wanita bisa bercerai dengan mengembalikan harta pemberian suaminya. Khuluk adalah prinsip syariat sejak pertama kali. Ini ada dasarnya dalam Quran dan rasul sendiri juga mengatakan demikian. Tapi khuluk tidak menjadi bagian dari hukum keluarga Mesir. Lalu tahun 2000 pemerintah Mesir mensahkan khuluk sebagai bagian dari hukum keluarga mereka. Saya menyebutkan contoh ini di buku saya. Jadi, fakta bahwa khuluk adalah syariat ternyata tidak cukup bagi wanita Mesir untuk mendapatkan keuntungan dari prinsip ini. Nah dalam debat di parlemen Mesir tentang pensahan khuluk, ada perdebatan tentang aspek kebijakan publik tentang misalnya: ada yang berpendapat bahwa khuluk perlu disahkan sebagai hukum karena ada ribuan wanita Mesir yang menunggu keputusan kasus cerai mereka di pengadilan, bagaimana ada yang sampai menunggu selama 15 tahun untuk bisa bercerai, bagaimana tumpukan berkas semakin menumpuk. Jadi mereka menyebutkan tentang adanya masalah sosial. Padahal mereka semua tahu bahwa khuluk sejak awal adalah bagian dari syariat. Jadi ini adalah contoh di mana debat bisa terjadi ketika syariat diajukan untuk jadi hukum dengan menimbang aspek positif dari segi kebijakan, dan orang dengan nalarnya bisa menyetujui bahwa ini baik. Tapi masalah tetap muncul, karena ketika khuluk dijadikan hukum positif, khuluk dijadikan sebagai sebuah hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Jadi sekarang pemerintah Mesir tidak bisa mengubahnya karena mereka menyebutnya syariat ketika mensahkan khuluk.

Wawancara akhirnya selesai sekitar jam 9 malam –berarti hampir 2 jam. Gatra akhirnya menerbitkan wawancara itu dua halaman dengan judul “Negara Sekuler Yes, Masyarakat Sekuler No”

Saya pikir itu judul yang bagus, karena menunjukkan posisi pemikiran Naim yang mendua. Ia menolak konsep negara Islam, tapi tidak menginginkan terciptanya masyarakat liberal.

Dalam perjalanan pulang (naik taksi), saya sempat kembali tercenung oleh pertanyaan Naim yang tajam itu. “Anda menjadi muslim karena pilihan sendiri atau bukan?” Ukhh, rasanya seperti dipukul telak.

Sudahlah. Perjalanan spiritual saya memang masih menyedihkan.*

Berikut beberapa link

- Wawancara Naim di Gatra (http://www.gatra.com/2007-08-10/artikel.php?id=106789)
- Profil An-Naim di Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Abdullahi_Ahmed_An-Na’im)
- Situs pribadi An-Naim (lengkap dengan artikel2 yang bisa didownload) (http://people.law.emory.edu/~aannaim/)

2 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://basf.blogsome.com/2007/12/14/bertemu-an-naim/trackback/

  1. jika negara (dan masyarakat) memiliki kemauan untuk menyandarkan diri pada islam, bukankah negara memiliki porsi tanggung jawab untuk menegakkan islam. ada syariat yang harus ditegakkan pelaksanaannya oleh negara jika memang negara tersebut memiliki komitmen. dan, aku pikir tidak semata terbatas pada masalah muamalah semata.
    better, we ask to your editor. he must be know such this thing, i think.

    Comment by cemara — 03 February 2008 @ 20:52

  2. dalam pemikiran naim, syariat bersifat sakral sekaligus sekular. syariat juga produk interpretasi manusia. jadi sebelum “syariat harus ditegakkan pelaksanaannya oleh negara” (as you say it), ada syarat yang harus dipenuhi dulu: yakni konsensus, interpretasi mana yang hendak dipakai. karena mensyaratkan konsensus, maka unsur sakral syariat pun luruh. status syariat sama seperti hukum positif buatan manusia. ia merupakan hasil negosiasi, hasil kompromi berbagai faksi, thus bisa diubah.

    syariat semacam ini tidak bisa lagi disebut syariat, melainkan hukum positif yang “terinspirasi oleh syariat”. naim misalnya sepakat dengan pelarangan alkohol dan perjudian, tapi bukan semata karena itu perintah allah. kalau hendak dikodifikasi oleh negara, maka hukum pelarangan alkohol dan perjudian syaratnya haruslah kesadaran publik.

    Itu untuk wilayah muamalah. Untuk wilayah ubudiyah (peribadatan), well, I may say I agree with him. I dont need a syariat police to tell me to pray or to fast. That would be unnecessary.

    Comment by basf — 04 February 2008 @ 17:34

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>