<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: Bertemu An-Naim</title>
	<link>http://basf.blogsome.com/2007/12/14/bertemu-an-naim/</link>
	<description>Life, dreams, sometimes sadness...</description>
	<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 12:58:33 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>

	<item>
		<title>by: basf</title>
		<link>http://basf.blogsome.com/2007/12/14/bertemu-an-naim/#comment-40</link>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2008 17:34:22 +0000</pubDate>
		<guid>http://basf.blogsome.com/2007/12/14/bertemu-an-naim/#comment-40</guid>
					<description>dalam pemikiran naim, syariat bersifat sakral sekaligus sekular. syariat juga produk interpretasi manusia. jadi sebelum &quot;syariat harus ditegakkan pelaksanaannya oleh negara&quot; (as you say it), ada syarat yang harus dipenuhi dulu: yakni konsensus, interpretasi mana yang hendak dipakai. karena mensyaratkan konsensus, maka unsur sakral syariat pun luruh. status syariat sama seperti hukum positif buatan manusia. ia merupakan hasil negosiasi, hasil kompromi berbagai faksi, thus bisa diubah. 

syariat semacam ini tidak bisa lagi disebut syariat, melainkan hukum positif yang &quot;terinspirasi oleh syariat&quot;. naim misalnya sepakat dengan pelarangan alkohol dan perjudian, tapi bukan semata karena itu perintah allah. kalau hendak dikodifikasi oleh negara, maka hukum pelarangan alkohol dan perjudian syaratnya haruslah kesadaran publik.

Itu untuk wilayah muamalah. Untuk wilayah ubudiyah (peribadatan), well, I may say I agree with him. I dont need a syariat police to tell me to pray or to fast. That would be unnecessary. </description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>dalam pemikiran naim, syariat bersifat sakral sekaligus sekular. syariat juga produk interpretasi manusia. jadi sebelum &#8220;syariat harus ditegakkan pelaksanaannya oleh negara&#8221; (as you say it), ada syarat yang harus dipenuhi dulu: yakni konsensus, interpretasi mana yang hendak dipakai. karena mensyaratkan konsensus, maka unsur sakral syariat pun luruh. status syariat sama seperti hukum positif buatan manusia. ia merupakan hasil negosiasi, hasil kompromi berbagai faksi, thus bisa diubah. </p>
	<p>syariat semacam ini tidak bisa lagi disebut syariat, melainkan hukum positif yang &#8220;terinspirasi oleh syariat&#8221;. naim misalnya sepakat dengan pelarangan alkohol dan perjudian, tapi bukan semata karena itu perintah allah. kalau hendak dikodifikasi oleh negara, maka hukum pelarangan alkohol dan perjudian syaratnya haruslah kesadaran publik.</p>
	<p>Itu untuk wilayah muamalah. Untuk wilayah ubudiyah (peribadatan), well, I may say I agree with him. I dont need a syariat police to tell me to pray or to fast. That would be unnecessary.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: cemara</title>
		<link>http://basf.blogsome.com/2007/12/14/bertemu-an-naim/#comment-39</link>
		<pubDate>Sun, 03 Feb 2008 20:52:43 +0000</pubDate>
		<guid>http://basf.blogsome.com/2007/12/14/bertemu-an-naim/#comment-39</guid>
					<description>jika negara (dan masyarakat) memiliki kemauan untuk menyandarkan diri pada islam, bukankah negara memiliki porsi tanggung jawab untuk menegakkan islam. ada syariat yang harus ditegakkan pelaksanaannya oleh negara jika memang negara tersebut memiliki komitmen. dan, aku pikir tidak semata terbatas pada masalah muamalah semata. 
better, we ask to your editor. he must be know such this thing, i think.</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>jika negara (dan masyarakat) memiliki kemauan untuk menyandarkan diri pada islam, bukankah negara memiliki porsi tanggung jawab untuk menegakkan islam. ada syariat yang harus ditegakkan pelaksanaannya oleh negara jika memang negara tersebut memiliki komitmen. dan, aku pikir tidak semata terbatas pada masalah muamalah semata.<br />
better, we ask to your editor. he must be know such this thing, i think.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
